dc.description.abstract |
KAMRIANI, NURUL. 2022. Penghapusan Norma Hak Gugatan Administrasi Warga Negara Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja, Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D., Dan Pembimbing Pendamping: Dr. Hj. Erlina, S.H., M.H. 87 halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci: Gugatan Administrasi, Lingkungan Hidup, Undang-Undang Cipta Kerja
Tujuan penelitian tesis ini diharapkan bisa memberikan Kegunaan untuk kepentingan teoritis dan praktis seperti Kegunaan Secara Teoritis Penelitian ini diharapkan bisa Sebagai salah satu sumbangan pemikiran untuk perkembangan ilmu pengetahuan bagi para akademisi dan peneliti di bidang hukum, serta sebagai pengembangan hukum di bidang hukum tata negara. khususnya berkenaan dengan penghapusan hak gugatan administrasi WNI dalam pengelolaan lingkungan hidup. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. yaitu suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah pertama dengan dihapusnya norma hak gugatan administrasi warga negara dalam pengelolaan lingkungan hidup pasca pemberlakuan undang-undang cipta kerja yang menimbulkan konsekuensi dalam hal administrasi dimana hilangnya hak gugatan administrasi karena pasal 93 yang ada pada Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 di hapus oleh Undang-undang cipta kerja yang menyebabkan materi yang dimuat menjadi hilang dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang tetap. Kedua setelah dihapusnya pasal 93 UU PPLH tentang gugatan adminstrasi, dengan dasar tersebut disinilah citizen law suit hadir, dimana citizen law suit ini merupakan akses orang perorangan warga negara untuk kepentingan keseluruhan warga negara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian yang dialami public, Kemudian diiringi dengan adanya. Pasal 2 Ayat 3 UU NO 12 Tahun 2005 Tentang ICCPR Setiap Negara Pihak berjanji : Untuk menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasan-kebebasannya yang diakui Kovenan ini dilanggar, maka harus memperoleh ganti rugi yang efektif meskipun pelanggaran tersebut telah dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas kedinasan. konstitusi juga menjamin hak atas lingkungan hidup yang di junjung tinggi oleh negara di tegaskan pada pasal 28H ayat 1 UUD 1945. |
|