Repo Mhs ULM

KEDUDUKAN DEWAN PERS INDONESIA DALAM  PENYIDIKAN BERITA HOAX YANG DISEBARKAN  OLEH BERITA ONLINE

Show simple item record

dc.contributor.author Ego Indarko
dc.date.accessioned 2023-02-23T15:42:59Z
dc.date.available 2023-02-23T15:42:59Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/37278
dc.description.abstract KEDUDUKAN DEWAN PERS INDONESIA DALAM PENYIDIKAN BERITA HOAX YANG DISEBARKAN OLEH BERITA ONLINE Ego Indarko ABSTRAK Penulisan skripsi ini bertujuan untuk Untuk mengetahui apakah dewan pers indonesia dapat dijadikan saksi dalam penyidikan berita hoax danUntuk mengetahui Apakah dewan pers indonesia dapat menjatuhkan sanksi kepada kantor berita online. Penelitian skripsi ini menggukan metode berdasarkan rumusan masalah yang terdapat di dalam penelitian ini maka jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (legal research). Penelitian hukum ini dilakukan dengan menggunakan bahan pustaka atau data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan skripsi ini. Penelitian skripsi ini bersifat deskriptif analitis, menurut hasil dari penelitian skripsi ini adalah menujukkan bahwa :Pertama,untuk mengetahui mekanisme apakah dewan pers indonesia dapat dijadikan saksi dalam penyidikan berita hoax Undang-undang Pers mengatur pula bahwa bilamana terjadi perselisihan menyangkut permasalahan hukum maka Dewan Pers diberi kewenangan menyelesaikan sengketa yang dimaksud. Dengan demikian, seharusnya pihak yang dirugikan dalam pemberitaan tersebut terlebih dahulu harus membuat hak jawab sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam Kode Etik Jurnalistik. Kedua,Dewan Pers tidak dibekali dengan otoritas hukum yang bisa memberi sanksi hukum yang bersifat memaksa. Misalnya kepada wartawan yang memihak ke politik tertentu. Kalaupun Dewan Pers bisa mengidentifikasinya, Dewan Pers tidak diberi kewenangan untuk memberi hukuman apapun. Kecuali, pertama, itu merupakan pengaduan masyarakat. Dewan Pers kemudian akan memeriksa karya jurnalistik wartawan tersebut. Jika tulisan wartawan itu terbukti melanggar etika, yang bisa dilakukan Dewan Pers adalah memberikan pernyataan penilaian dan rekomendasi agar pers yang bersangkutan memperbaiki kinerjanya, mengakui kesalahannya. Kata Kunci : Dewan pers, Berita hoax, Pertanggung jawaban
dc.title KEDUDUKAN DEWAN PERS INDONESIA DALAM  PENYIDIKAN BERITA HOAX YANG DISEBARKAN  OLEH BERITA ONLINE


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account