Repo Mhs ULM

PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA PADA PERUSAHAAN ALIH DAYA (OUTSOURCING) PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Show simple item record

dc.contributor.author Ahmad Paujan
dc.date.accessioned 2023-02-23T15:47:55Z
dc.date.available 2023-02-23T15:47:55Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/37322
dc.description.abstract PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA PADA PERUSAHAAN ALIH DAYA (OUTSOURCING) PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA OLEH Ahmad Paujan NIM. 1710211310010 Abstrak Tujuan pembangunan nasional yang ingin membangun pembangun dalam skala nasional yang mengalami banyak hambatan dan persaingan secara global karena banyaknya perbedaan seperti penguasaan terhadap teknologi, masa depan pembangunan juga tergantung pada kualitas sumber daya manusianya yang di setiap sektor pembangunan diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang bertujuan menemukan jawaban yang kompherensif serta relevan dengan isu hukum yang diangkat. Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka menunjukan hasil: Pertama, tidak diberlakukannya lagi peraturan tentang perusahaan alih daya pasca berlakunya UU Cipta Kerja. Kedua, Perlindungan bagi para pekerja dalam perjanjian kerja pada perusahaan alih (outsourching) diberlakukan PKWT yang harus memperhatikan perlindungan terhadap hak-hak bagi pekerjas serta buruh berdasarkan objek kerjanya. Di samping itu, jika pekerja atau buruh berhenti bekerja maka mereka akan mendapakan kompensasi yang jumlahnya diatur dalam UU No. 35 tentang PKKWT. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja, Perusahaan Alih Daya (Outsourching)
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA PADA PERUSAHAAN ALIH DAYA (OUTSOURCING) PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account