dc.description.abstract |
PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA PADA PERUSAHAAN ALIH DAYA (OUTSOURCING) PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
OLEH
Ahmad Paujan
NIM. 1710211310010
Abstrak
Tujuan pembangunan nasional yang ingin membangun pembangun dalam skala nasional yang
mengalami banyak hambatan dan persaingan secara global karena banyaknya perbedaan seperti
penguasaan terhadap teknologi, masa depan pembangunan juga tergantung pada kualitas sumber
daya manusianya yang di setiap sektor pembangunan diperlukan sumber daya manusia yang
berkualitas dan berdaya saing.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang bertujuan menemukan jawaban yang
kompherensif serta relevan dengan isu hukum yang diangkat.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka menunjukan hasil: Pertama, tidak diberlakukannya
lagi peraturan tentang perusahaan alih daya pasca berlakunya UU Cipta Kerja. Kedua,
Perlindungan bagi para pekerja dalam perjanjian kerja pada perusahaan alih (outsourching)
diberlakukan PKWT yang harus memperhatikan perlindungan terhadap hak-hak bagi pekerjas
serta buruh berdasarkan objek kerjanya. Di samping itu, jika pekerja atau buruh berhenti bekerja
maka mereka akan mendapakan kompensasi yang jumlahnya diatur dalam UU No. 35 tentang
PKKWT.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja, Perusahaan Alih Daya (Outsourching) |
|