Repo Mhs ULM

UPAYA ADMINISTRATIF TERHADAP KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG DIBUAT PEJABAT TATA USAHA NEGARA

Show simple item record

dc.contributor.author Ryandi Raihan
dc.date.accessioned 2023-02-23T15:50:00Z
dc.date.available 2023-02-23T15:50:00Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/37342
dc.description.abstract Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui frasa “dapat” pada Pasal 75 Ayat 1 UU Administrasi Pemerintahan yaitu menyebutkan “warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dapat mengajukan Upaya Administrasi kepada pejabat pemerintah atau atasan pejabat yang menetapkan keputusan” dan akibat hukum apabila tidak melaksanakan Upaya Administratif. Penelitian ini merupakan penelitian hukun normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengaturan tentang upaya administratif. Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Upaya Administratif dalam Pasal 75 Ayat 1 terdapat frasa “dapat” yang merupakan menurut KBBI artinya boleh atau bisa. Menurut arti frasa “dapat” tersebut tidak ada konteks keharusan atau kewajiban dalam melakukan Upaya Administratif sebelum mengajukan gugatan. Hal tersebut bermakna, jika warga masyarakat memilih tidak menggunakan upaya administratif dan langsung mengajukan gugatan tetap dibenarkan karena tidak ada peraturan mewajibkan, seperti sebagaimana di Perma No. 6 Tahun 2018 yang berlaku sekarang mewajibkan Upaya Administratif. Kedua, akibat hukum apabila tidak melakukan Upaya Administratif menurut Perma No. 6 Tahun 2018 yang berlaku sekarang Upaya Administratif sebagai syarat formal mengajukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, apabila Upaya Administratif tidak dilakukan maka tidak dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Tata usaha Negara
dc.title UPAYA ADMINISTRATIF TERHADAP KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG DIBUAT PEJABAT TATA USAHA NEGARA


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account