dc.description.abstract |
ANALISIS YURIDIS PENGAWASAN IZIN USAHA
PERTAMBANGAN DI INDONESIA
Ahmad Arab
ABSTRAK
Tujuan dari skripsi ini untuk mengetahui ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Izin Usaha Pertambangan,
identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa dalam pengertian perizinan
adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang
dimiliki oleh Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.
Perizinan dapat berbentuk pendaftaran, rekomendasi sertifikasi, penentuan kuota dan
izin untuk melakukan sesuatu usaha yang biasanya harus dimiliki atau diperoleh suatu
organisasi perusahaan atau seseorang sebelum yang bersangkutan dapat melakukan
suatu kegiatan atau tindakan. Untuk dapat mengusahakan pertambangan di Indonesia,
pemohon dapat diberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan
usaha, koperasi, dan perseorangan oleh Pemerintah sesuai dengan kewenangannya
dengan cara lelang ataupun melalui permohonan sesuai dengan komoditasnya. WIUP
mineral logam diberikan dengan cara lelang dan WIUP mineral bukan logam dan
batuan diberikan dengan cara permohonan wilayah kepaaada Pemerintah sesuai dengan
kewenangannya.
Kata kunci: Izin usaha, Pengawasan, dan Pertambangan |
|