Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan antara iuran pajak sarang burung walet pada wilayah milik asing dengan pemungutan pajak sarang burung walet. Studi saat ini menggunakan metodologi kuantitatif, menganalisis data yang diperoleh dengan menyusun ulang tabel sesuai dengan topik yang dipilih. Menurut hasil penelitian ini, pajak sarang burung walet tidak menimbulkan kontribusi antara tahun 2017-2021. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan, rendahnya kontribusi pajak sarang burung walet disebabkan oleh kurangnya transparansi penjual mengenai penjualan produk mereka. Kontribusi teoritis dari buku ini adalah pembahasan yang lebih mendalam tentang pelaksanaan pajak sarang burung walet.