dc.description.abstract |
PENGAWASAN PROFESI ADVOKAT DALAM PERSPEKTIF KEWENANGAN DAN MEKANISMENYA
Annisa Uhilmiah
Program Sarjana Ilmu Hukum, Universitas Lambung Mangkurat
annisauhlmiah@gmail.com
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui kewenangan pengawasan terhadap Advokat dalam menjalankan profesinya dan juga untuk mengetahui bagaimana pengaturan mekanisme dan tata cara pengawasan terhadap profesi Advokat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan mengumpulkan bahan hukum yang dikumpulkan, disusun berdasarkan inti permasalahannya, diolah dengan cara diseleksi menurut relevansinya dan dianalisis secara kualitatif.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, mengenai Kewenangan Pengawasan terhadap Advokat dalam menjalankan profesinya, berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada Pasal 13 yang memiliki wewenang dalam mengawasi profesi Advokat adalah Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat. Kedua, Pengaturan mekanisme dan tata cara pengawasan terhadap profesi Advokat belum diatur dengan jelas, peraturan Organisasi Advokat sendiri yang dirujuk dari Pasal 13 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat namun setelah lahirnya Peraturan Komisi Pengawas Advokat Nomor : 001/PERADI-KPA/VI/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Advokat dan juga Peraturan Komisi Pengawas Advokat Nomor : 002/PERADI-KPA/VI/2021 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan ini menambah tidak jelasnya pengawasan terhadap profesi Advokat itu sendiri yang ada hanya mengatur tentang tata cara pengaduan.
Kata Kunci : Pengawasan, Profesi Hukum Advokat, Perspektif Kewenangan dan Mekanisme |
|