Abstract:
Masalah pokok dalam penelitian ini adalah setiap tahun data anak jalanan terus meningkat padahal Dinas Sosial kota Banjarmasin telah mengupayakan pembinaan untuk mengurangi anak jalaan yang ada di kota \Banjarmasin, oleh karena itu perlunya penerapan Good Governance dalam pembinaan anak jalanan oleh Dinas Sosial kota Banjarmasin. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan prinsip Good Governance oleh Dinas Sosial kotra Banjarmasin dalam upaya pembinaan anak jalanan dengan empat indikator meliputi Akuntabilitas, Transparansi, Partisipasi dan Supermasi Hukum Aparat Birokrasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan tahap pemilihan data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian yang didapat pada penerapan prinsip Good Governance dalam pembinaan anak jalanan oleh Dinas Sosial kota Banjarmasin: (1) Prinsip Akuntabilitas dilakukan dengan cara, Penyuluhan, Rehabilitasi, dan Pemberdayaan yang hanya dilakukan satu tahun sekali oleh Dinas Sosial, serta melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan secara lisan maupun tertulis (2) Prinsip Transparansi dilaksanakan dengan keterbukaan informasi pegawai terkait adanya upaya pembinaan anak jalanan (3) Prinsip Partisipasi dalam upaya pembinaan anak jalanan dilakukan dengan partisipasi oleh beberapa pegawai untuk menjalankan program kerja dan partisipasi organisasi masyarakat untuk pembinaan anak jalanan (4) Prinsip Supermasi dilakukan dengan jaminan perlindungan hukum pada anak jalanan pada saat mengikuti pelatihan dan pembinaan. Disarankan Dinas Sosial Kota Banjarmasin meningkatkan intensitas pemberdayaan dalam upaya pembinaan anak jalanan sehingga kota Banjarmasin menjadi kota yang indah dan ramah anak.