Abstract:
Pajak Restoran merupakan salah satu jenis pajak yang memberikan banyak kontribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan daerah dan diharapkan dapat membiayai pembangunan tersebut secara maksimal. Pajak Restoran merupakan pungutan daerah atas pelayanan yang diberikan oleh restoran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tingkat efektivitas dan kontribusi Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Banjarmasin saat masa Pandemi Covid-19 dari tahun 2020 sampai tahun 2021. Penelitian ini menggunakan analisis kuantitatif yang mana metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melakukan wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa rata-rata tingkat efektivitas penerimaan Pajak Restoran saat masa pandemi sebesar 107,27?n rata-rata tingkat kontribusi yang diberikan oleh Pajak Restoran sebesar 15,09%. Kesimpulan yang di dapat dari penelitian ini menunjukkan bahwa walaupun adanya pandemi tingkat efektivitas penerimaan Pajak Restoran tetap berada di tingkat sangat efektif. Namun, kontribusi yang diberikan oleh Pajak Restoran terhadap PAD masih Kurang.