Repo Mhs ULM

PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MELINDUNGI HAK ANAK DARI EKSPLOITASI DI JALANAN 

Show simple item record

dc.contributor.author Esty Novelina Karuniani
dc.date.accessioned 2023-02-23T15:56:28Z
dc.date.available 2023-02-23T15:56:28Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/37406
dc.description.abstract ABSTRAK Kata Kunci : Peraturan Daerah, Anak Jalanan, Hak Asasi Manusia Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menentukan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan anak dapat juga diartikan sebagai segala upaya yang bertujuan mencegah, rehabilitasi, dan memberdayakan anak yang mengalami tindak perlakuan salah (child abused), eksploitasi, dan penelantaran, agar dapat menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak secara wajar baik fisik, mental, dan sosialnya. Negara sebagai wadah berlindung masayarakat tentu wajib memperhatikan bagaimana kesejahteraan dan pemenuhan hak asasi manusia masayarakatnya melalui regulasi, kebijakan dan hal lainnya sesuai dengan apa yang diamanatkan didalam konstitusi kita dan peraturan perundang-udangan dibawahnya termasuk dalam pemenuhan hak kesejahteraan bagi anak. Berkaitan dengan kesejahteraan anak di Indonesia, saat ini fenomena banyaknya anak jalanan yang semakin bertambah menjadi momok tersendiri dan tentunya menggambarkan bahwa kesejahteraan sosial bagi anak belum terpenuhi secara merata.Pemerintah Daerah sejatinya memiliki peran yang sangat penting dalam perwujudan perlindungan hak anak jalanan, namun pada faktanya tidak semua pemerintah daerah mengeluarkan peraturan daerah tentang anak jalanan yang memiliki muatan perlindungan hak anak jalanan, seperti perda Palangkaraya nomor 09 tahun 2012 yang berfokus kepada pemberantasan anak jalanan di kota palangkaraya melalui salah satunya pemidanaan. Padahal sejatinya anak memiliki hak asasi nya sendiri yang kemudian disepakati melalui Konvensi Hak-Hak Anak yang harus dipatuhi oleh seluruh negara peserta, termasuk Indonesia.
dc.title PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MELINDUNGI HAK ANAK DARI EKSPLOITASI DI JALANAN 


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account