Repo Mhs ULM

JASA TITIP ONLINE (JUAL BELI DENGAN PEMBERIAN KUASA) DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM

Show simple item record

dc.contributor.author M.reza Fahlevi
dc.date.accessioned 2023-02-23T15:57:18Z
dc.date.available 2023-02-23T15:57:18Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/37412
dc.description.abstract FAHLEVI, REZA, M.. 2022. JASA TITIP ONLINE (JUAL BELI DENGAN PEMBERIAN KUASA) DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM. Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat, Pembimbing Utama: Prof. Dr. Abdul Halim Barkatullah, S.Ag., S.H., M.Hum. dan Pembimbing Pendamping: Dr. H. Rachmadi Usman, S.H., M.H. 102 halaman. ABSTRAK Kata Kunci : Jual Beli, Daring, Dengan Kuasa Di Indonesia belum ada peraturan/norma yang mengatur khusus mengenai jasa titip beli secara online, sehingga dari kekaburan norma tersebut maka perlu adanya pengaturan hukum secara langsung dan khsus terkait jasa titip online.Secara umum jasa titip online hanya diatur dalam KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dengan adanya kata setuju oleh kedua belah pihak atas transaksi maka sudah terjadi adanya kontrak elektronik, ditandai dengan adanya kata setuju mengenai berbagai ketentuan yang diatur secara online sebagai bentuk dari kontrak elektronik. Dari Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat setidaknya dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, Karakteristik jasa titip jual beli online sendiri, penjual dan pembeli tidak hanya berbeda kota, tetapi juga berbeda negara dikarenakan jasa titip beli pada umumnya memang menawarkan produk-produk yang berasal dari luar negeri untuk di titip belikan. Jasa titip beli online ini sifatnya borderless sesuai dengan sifat transaksi elektronik itu sendiri. Pihak penjual dan pembeli dapat melakukan jasa titip beli online dimana saja dan kapan saja tanpa harus bertatap muka, hanya dengan bermodalkan gadget dan internet, semua produk yang ada di berbagai kota hingga di berbagai negara dapat di titip belikan. Namun, pada aturan hukumnya antara transaksi elektronik dan perjanjian jual beli konvensional tidak berbeda hanyar saja media yang digunakan dalam transaksi elektronik adalah menggunakan media internet sedangkan jual beli konvensional tidak. Kedua, 1. Akibat Hukum Jasa Titip Online (Jual Beli dengan Pemberian Kuasa) tidak terlepas dari konsep perjanjian secara mendasar yang tercantum dalam Pasal 1313 KUH Perdata yang menegaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata menjelaskan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya sedangkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika dalam Pasal 1 butir 17 menyebutnya sebagai kontrak elektronik. Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang ITE juga menjelaskan transaksi elektronik yang dituangkan ke dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.
dc.title JASA TITIP ONLINE (JUAL BELI DENGAN PEMBERIAN KUASA) DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account