Repo Mhs ULM

PENGALIHAN OBYEK LEASING (SEWA GUNA USAHA) TANPA SEPENGETAHUAN PIHAK PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

Show simple item record

dc.contributor.author Khairul Fahmi
dc.date.accessioned 2023-02-23T15:57:25Z
dc.date.available 2023-02-23T15:57:25Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/37414
dc.description.abstract Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui objek leasing (sewa guna usaha) dijual tanpa sepengetahuan pihak perusahaan pembiayaan ditinjau dari hukum perjanjian dan akibat hukum pengalihan objek leasing tanpa sepengetahuan pihak perusahaan pembiayaan (lessor). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan tipe penelitian hukum yakni sistematika hukum dengan meneliti secara mendalam terhadap fakta hukum mengenai pengalihan objek leasing (sewa guna usaha) tanpa sepengetahuan pihak perusahaan pembiayaan. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, objek leasing yang dijual tanpa sepengetahuan pihak perusahaan pembiayaan adalah perbuatan yang mengakibatkan wanprestasi yaitu bahwa dalam hal ini jika lessee melakukan pengalihan tanpa sepertujuan atau tanpa sepengetahuan pihak lessor. Jika objek leasing telah difidusiakan Sesuai ketentuan Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menurut Pasal 23 ayat (2) berbunyi pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Dengan demikian perjanjian peralihan objek tanpa persetujuan yang dibuat tidak memenuhi syarat objektif dari syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata yaitu adanya klausa yang halal (legal). Kedua, adapun akibat hukum dari peralihan objek leasing tanpa persetujuan adalah batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat objektif selain itu akibat lessee wanprestasi yang merugikan bagi lessor dapat dibebani kewajiban lessee mengganti kerugian yang timbul sebagai akibat dari pada ingkar janji tersebut. Kata kunci: Pengalihan, Objek Leasing, Tanpa Sepengetahuan
dc.title PENGALIHAN OBYEK LEASING (SEWA GUNA USAHA) TANPA SEPENGETAHUAN PIHAK PERUSAHAAN PEMBIAYAAN


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account