Abstract:
Pajak reklame atau iklan merupakan pajak terhadap penyelanggaraan reklame yang dilakukan oleh orang/badan. Penataan reklame di Kota Banjarmasin terus dilakukan Pemko Banjarmasin guna membantu dalam dalam Konstribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal ini juga dilakukan agar membuat Kota Banjarmasin menjadi tertata dengan baik. Hasl penelitian ini menunjukkan bahwa pegaruh pemungutan pajak reklame di kota Banjarmasin sangat efektif. Perbandingan penerimaan Pajak Reklame sebelum dan setelah dikurangi target penerimaan pajak reklame kota Banjarmasin 2019-2021, penerimaan terendah terjadi sebelum penurunan target realisasi.