Repo Mhs ULM

Peran Petugas Teknis dalam Melaksanakan Fungsi Pekerja Sosial pada Pemberdayaan Perempuan Penyandang Disabilitas Mental di BRSPDM “Budi Luhur” Banjarbaru

Show simple item record

dc.contributor.author Maria Ulfah
dc.date.accessioned 2023-02-23T15:58:40Z
dc.date.available 2023-02-23T15:58:40Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/37428
dc.description.abstract Perempuan menerima jenis pemberdayaan yang berbeda dengan laki-laki dikarenakan berbagai alasan dan kebutuhan. Namun, perempuan juga berhak mendapat jenis pemberdayaan yang setara dengan laki-laki. Salah satu lembaga yang mampu memberikan pemberdayaan kepada perempuan penyandang disabilitas mental adalah BRSPDM “Budi Luhur” Banjarbaru. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan peran petugas teknis dalam melaksanakan fungsi pekerja sosial pada pemberdayaan perempuan penyandang disabilitas mental di BRSPDM “Budi Luhur” Banjarbaru. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif deskriptif, dengan sumber data yang dipilih secara Purposive Sampling dan menggunakan data primer dan sekunder, adapun instrumen dalam penelitian ini yaitu Human Instrument. Jumlah informan dalam penelitian ini yaitu 5 orang. Pengumpulan data dilakukan dengan 3 teknik yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya, analisis data dilakukan dengan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ditemukan 5 peran petugas teknis dalam melaksanakan fungsi pekerja sosial pada pemberdayaan perempuan penyandang disabilitas mental di BRSPDM “Budi Luhur” Banjarbaru yaitu pertama, sebagai Fasilitator berperan dalam mendefinisikan siapa yang akan dilibatkan, memfasilitasi pendidikan seperti membangun pengetahuan dan keterampilan serta menetapkan tujuan keterlibatan PPKS, kedua Broker yang berperan dalam menghubungkan (linking), barang-barang dan pelayanan (goods and service) dan pengontrolan kualitas (quality control), serta melakukan penilaian/asesmen kebutuhan PPKS, ketiga Mediator yang berperan sebagai penengah, keempat sebagai Pembela yang berperan membela PPKS dalam proses pemberdayaan, dan kelima sebagai Pelindung yang berperan melindungi PPKS terutama PPKS perempuan. Kata kunci: Peran, Petugas Teknis, Pemberdayaan, Panti Sosial.
dc.title Peran Petugas Teknis dalam Melaksanakan Fungsi Pekerja Sosial pada Pemberdayaan Perempuan Penyandang Disabilitas Mental di BRSPDM “Budi Luhur” Banjarbaru


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account