Repo Mhs ULM

Kedudukan Menteri Koordinator Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.author Rudy Andriawan
dc.date.accessioned 2023-02-23T15:59:30Z
dc.date.available 2023-02-23T15:59:30Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/37434
dc.description.abstract Tujuan dari penellitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Menteri koordinator dalam sistem pemerintahan Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Menteri Koordinator dalam sistem Pemerintah Indonesia dan kewenangan Menteri Koordinator dalam sistem Pemerintah Indonesia. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, mengenai Secara Khusus kementerian koordinator memiliki tugas yang berbeda dari Menteri lainnya. Urusan Pemerintahan yang merupakan tugas dari Menteri Koordinator adalah untuk kepentingan singkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian Negara. Dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2021 menjelaskan bahwa untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, Presiden dapat membentuk kementerian koordinasi. Melalui bunyi Pasal ini kementerian koordinator dijelaskan memiliki tugas dan fungsi untuk mengkoordinasikan kementerian-kementerian yang mengurusi urusan pemerintahan. Kedua, mekanisme koordinasi kementerian dalam lembaga kepresidenan dikoordinasikan oleh kementerian koordinator berdasarkan urusan pemerintahan. Benar bahwa setiap kementerian koordinator telah memiliki nama-nama kementerian yang dikoordinasikan, akan tetapi tidak hal tersebut bukanlah mutlak dan sifatnya kaku dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kementerian yang bukan berada dibawah koordinasi kementerian koordinator dapat berkoordinasi dengan kementerian koordinator lainnya jika berhubungan dengan isu urusan pemerintahan yang ditugaskan. Dengan kata lain, koordinasi kementerian antara menteri dan kementerian koordinator lebih menitik beratkan pada bidang urusan pemerintahan. Namun, secara yuridis keberadaan kementerian koordinator bukan kementerian yang berada diatas kementerian yang bukan merupakan kementerian koordinator, Sehingga potensi terjadinya konflik terkait urusan pemerintahan dapat terjadi. Kata Kunci: Menteri Koordinator, Kewenangan, Pemerintah
dc.title Kedudukan Menteri Koordinator Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account