Repo Mhs ULM

PROBLEMATIKA PENERBITAN RED NOTICE TERHADAP BURONAN PERKARA NARKOTIKA

Show simple item record

dc.contributor.author Rika
dc.date.accessioned 2023-02-23T16:00:55Z
dc.date.available 2023-02-23T16:00:55Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/37450
dc.description.abstract Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui Bagaimana Fungsi Red Notice dalam perkara Narkotika? 2) Untuk mengetahui Bagaimama Prosedur KUHAP dan UU Narkotika dalam Red Notice tehadap buronan perkara narkotika ? Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil Pertama untuk memberikan jaminan beruapa bantuan kepada negara anggota interpol untuk menanggani berbagai kasus tindak pidana tertentu. Red notice Interpol yaitu pelayanan komunikasi global kepolisian, pelayanan dukungan operasional serta kerjasama dengan negara-negara anggota lainnya yang telah teridikasi sebagai jalur peredaran narkotika yang teridikasi sebagai peredaran narkotika yang dikendalikan sebagai sindikat internasional. Kedua pasal 1 angka 14 KUHAP menyatakan bahwa, tersangka adalah seorang yang dikarekan perbuatan atau keduanya berdasarkan bukti pemulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pdana. Tak jarang juga disebut tersangka masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) red notice merupakan permintaan untuk menemukan dan menahan seorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal namun status seseorang dianggap terlibat dalam kasus kriminal buronan narkotika. Kata Kunci : Penerbitan Red Notice, Buronan, Tindak Pidana Narkotika
dc.title PROBLEMATIKA PENERBITAN RED NOTICE TERHADAP BURONAN PERKARA NARKOTIKA


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account