dc.description.abstract |
Abstrak
Penelitian bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui tentang pertanggungjawaban pidana pelaku penelantaran terhadap anak dalam perkawinan yang belum putus. Penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu normative. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum yaitu bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan tindak pidana penelantaran terhadap anak, bahan hukum sekunder berupa jurnal, buku-buku, dan berbagai literatur, dan bahan hukum tersier yaitu Kamus Hukum. Penelitian ini bersifat preskriptif, memberikan penjelasan atas hasil menganalisis penelitian yang telah dilakukan. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Tekhnik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa studi kepustakaan mencari landasan teoritis yang bersumber dari buku, penulisan ilmiah, dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis, terdapat 2 (dua) ancaman pidana terhadap pelaku, yang pertama pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dari 2 (dua) Undang-undang tersebut harus memberikan kepastian hukum terhadap pelaku penelantaran anak dengan memperhatikan asas lex specialis.
Kata Kunci:?Pertanggungjawaban Hukum, Tindak Pidana Penelantaran Anak, Kepastian Hukum |
|