dc.description.abstract |
Human trafiking, pada saat terakhir ini di Indonesia semakin banyak, baik dalam RI maupun lintas batas negara. Perdagangan manusia yang terjadi khususnya yang dengan perempuan dan anak sampai kegiatan seksual, baru mulai perhatian masyarakat melalui media masa pada sekarang ini.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui konsep keabsahan dan aturan dalam rehabilitasi sering kali dilakukan ranah pidana maupun perdata, penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan melihat aturan yang terdapat tentang pemberantasan, identifikasi masalah serta menganalisis secara kualitatif.
Penelitian penulis pakai yaitu hukum Normatif, penelitian memperoleh bahan hukum melalui cara kumpulkan dan analisis hukum berhubungan dgn masalah akan di teliti, dengan berdasarkan Undang-undang dan sumber hukum lainnya yang berkaitan dengan penelitian.
Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa : Pertama, Rehabilitasi korban TPPO yang dilakukan oleh Gugus Tingkat Nasional Mengkoordinasikan Gugus Tingkat Propinsi/ Kotamadya/ Kabupaten, itu menurut buku petunjuk teknis, tapi berbeda yang ada di (TPPO) tak ada diatur dgn jelas tentang mekanisme Rehabilitasi tersebut. Kedua, ada diatur dalam hanya mekanisme restuisi. |
|