dc.contributor.author | Florentina Dore Ema Sitepu | |
dc.date.accessioned | 2023-02-23T16:32:42Z | |
dc.date.available | 2023-02-23T16:32:42Z | |
dc.identifier.uri | https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/37527 | |
dc.description.abstract | Tujuan penelitian untuk mengetahui aspek perbandingan pengenaan pajak pennghasilan pasal 21 sebelum dan sesudah adanya UU HPP. Analisa yang digunakan untuk penelitian ini ialah analisa kualitatif ,dengan cara wawancara dan menganalisis data perhitungan wajib pajak orang pribadi sebelum dan sesudah adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan membandingkan perhitungan yang digunakan serta tarif yang digunakan. Perbandingan perhitungan pada pajak penghasilan diperoleh kesimpulan bahwa UU HPP memberikan keringanan tarif pajak bagi wajib pajak berpenghasilan menengah kebawah. Penelitian ini juga memberikan dampak bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan tinggi dimana dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan UU No. 36 tahun 2008. | |
dc.title | Komparasi Aspek Perpajakan Sebelum Dan Sesudah Adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pada Klient Firma Hlp Consultant Banjarmasin Kalimantan Selatan |