Repo Mhs ULM

ANALISIS YURIDIS ATAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP ANAK KORBAN PERKOSAAN INSES YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA ABORSI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 5/Pid.Sus.Anak/2018/PN.MBN)

Show simple item record

dc.contributor.author Siti Nurkhaliza Safitri
dc.date.accessioned 2023-02-23T16:35:34Z
dc.date.available 2023-02-23T16:35:34Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/37553
dc.description.abstract ANALISIS YURIDIS ATAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP ANAK KORBAN PERKOSAAN INSES YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA ABORSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 5/Pid.Sus.Anak/2018/PN.MBN) Siti Nurkhaliza Safitri ABSTRAK Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor: 5/Pid.Sus.Anak/2018/PN.MBN terkait anak korban perkosaan inses yang melakukan tindak pidana aborsi dan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam pemidanaan terhadap perkara Nomor: 5/Pid.Sus.Anak/2018/PN.MBN. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan peneliti dengan studi kepustakaan. Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Dalam Putusan Nomor: 5/Pid.Sud.Anak/2018/PN.MBN Anak terbukti melakukan tindak pidana aborsi sebagaimana diatur dalam Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Majelis Hakim ternyata tidak mempertimbangkan fakta-fakta dipersidangan berupa Anak mengalami kehamilan akibat perkosaan inses serta tindakan aborsi yang terjadi bukanlah suatu kesengajaan melainkan karena ketidaktahuannya terhadap jamu sari pati kunyit yang diberikan ibunya yang mengakibatkan keguguran (aborsi), sehingga apabila fakta tersebut dipertimbangkan maka yang tepat bukanlah pidana penjara melainkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dikarenakan adanya pengaruh daya paksa/keadaan darurat (overmacht) sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP. Kedua, Dalam Putusan Nomor: 5/Pid.Sud.Anak/2018/PN.MBN Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan pelatihan kerja selama 3 bulan. Namun, dalam putusan tersebut Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dijatuhkannya pidana ringan kepada terdakwa yang mana dibawah dari tuntutan Penuntut Umum, selain itu Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan dasar hukum dan alasan dijatuhkannya pidana tambahan berupa pelatihan kerja yang diberikan kepada terdakwa. Kata Kunci: Putusan Pengadilan, Perkosaan Inses, Tindak Pidana Aborsi
dc.title ANALISIS YURIDIS ATAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP ANAK KORBAN PERKOSAAN INSES YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA ABORSI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 5/Pid.Sus.Anak/2018/PN.MBN)


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account