dc.description.abstract |
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum sebuah surat edaran yang diterbitkan oleh Pejabat Pemerintah dan bagaimana menemukan kekuatan mengikat secara umum surat edaran tentang e-HAC yang menjadi kewajiban bagi pelaku perjalanan. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitan hukum normatif, yang dimana penelitian kepustakaan (library research) ini bersumber dari 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dam bahan hukum tersier.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, bahwa Kedudukan hukum surat edaran yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah hanya sebuah kebijakan (beleidsregel) dan (Freies ermessen) yaitu, melaksanakan sebuah kewenangan tanpa harus terikat dengan peraturan perundang-undangan. Sikap tindak aktif dari pejabat administrasi negara, untuk menyelesaikan permasalahan penting yang timbul secara tiba-tiba, Jadi, surat edaran tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan tetapi harus terikat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, Kekuatan mengikat dari surat edaran bagi pelaku perjalanan secara materil mengikat tetapi tidak mempunyai kekuatan mengikat keluar, karena merupakan peraturan kebijakan. Yaitu, produk hukum yang isinya umum namun bukan termasuk peraturan perundang-undangan karena ketiadaan wewenang pembentuknya untuk membentuknya sebagai peraturan perundang-undangan.
Kata kunci: Aplikasi e-HAC, Surat Edaran, Peraturan Kebijakan |
|