dc.description.abstract |
Tujuan dari penulisan skripsi ini ialah untuki meneliti bagaimanakah urgensi dibentuknya Peradilan Khusus Pemilu, disamping telah banyaknya lembaga khusus yang bergerak dalam ranah pemilu.
Jenis penelitian yang penulis gunakan ialah penelitian hukum normatif. Penelitian yang akan dilakukan dalam penulisan ini bersifat preskriptif, yaitu penelitian yang bertujuan memberikan masukan atas rencana tertentu. Tipe penelitian menggunakan pendekatan istatutory approach, pendekatan koseptual, dan pendekatani perbandingan hukum.
Hasil penelitian skripsi ini menjelaskan bahwa: Pertama, Melalui Undang-Undang Pemilu, Bawaslu memiliki tugas dan kewenangan sebagai Pengawas seta sebagai Penyelesai pelanggaran dan sengketa/ adjudikasi Pemilu. Dengan tugas dan kewenangan untuk mencegah sekaligus untuk menyelesaikan, tentu tidak mencerminkan Asas Pemilu Profesional, karena penilaian Bawaslu pada saat mengawas tentu akan berpengaruh kepada putusannya saat menjalankan fungsi peradilan. Dua kewenangan yang seharusnya dijalankan dua institusi akan mempengaruhi kinerja dan professionalitas Bawaslu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Kedua, Pembentukan peradilan khusus pemilu di Indonesia salah satu wacana yang urgent untuk dilakukan. Banyak ahli yang menyarankan agar Bawaslu ditransformasi menjadi Peradilan Pemilu, namun banyak pula yang berpendapat bahwa Bawaslu tetap pada posisinya. Konsep peradilan khusus Pemilu yang diterapkan oleh negara lain dapat menjadi referensi dalam merancang bagaimana konsep Peradilan Pemilu yang ideal untuk diterapkan di Indonesia. |
|