Repo Mhs ULM

TANGGUNG GUGAT PEKERJAAN TUKANG GIGI TERHADAP KONSUMEN PELAYANAN KESEHATAN TUKANG GIGI

Show simple item record

dc.contributor.author Ferdy Rijaldi
dc.date.accessioned 2023-02-23T16:37:45Z
dc.date.available 2023-02-23T16:37:45Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/37573
dc.description.abstract RIJALDI, FERDY. 2022. TANGGUNG GUGAT PEKERJAAN TUKANG GIGI TERHADAP KONSUMEN PELAYANAN KESEHATAN TUKANG GIGI. Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat, Pembimbing Utama: Prof Dr. H. Djumadi, S.H., M.Hum dan Pembimbing Pendamping: Dr. Djoni S Gozali, S.H., M.Hum 107 halaman. ABSTRAK Kata Kunci : Tukang gigi, Hukum Kesehatan, Hak Konsumen Di era milenial ini juga menuntut khalayak di Indonesia menginginkan tampil modis. Iming-iming harga murah menjadi daya tarik jasa dari para tukang gigi untuk menarik pasien. Tak sedikit orang yang mengambil risiko kesehatan yang mengintai di masa depan. Terkadang kita terlena dengan harga gigi palsu dan kawat gigi yan murah tersebut, tanpa melihat efek samping yang akan terjadi apabila yang melakukan pemasangan gigi palsu serta kawat gigi yang tidak memiliki keahlian khusus. Namun terdapatnya keinginan dari konsumen untuk mempercantik diri dengan melakukan pemasangan kawat gigi ataupun gigi palsu dimana tindakan ini seharusnya hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis serta pengaruh ekonomi mayoritas masyarakat yang dapat dikatakan masih rendah versus biaya perawatan gigi di Dokter Gigi yang sesuai pendidikannya terbilang cukup tinggi, membuat sebagian rakyat berpihak terhadap Tukang Gigi dengan dalih efisiensi waktu pengerjaan dan harga yang lebih “masuk akal” yang tidak jarang berdampak pada kesehatan yang membahayakan konsumen, walaupun sudah ada peraturan yang mengatur tentang pekerjaan tukang gigi. Hukum yang mengatur tentang hak-hak konsumen di Indonesia juga belum berjalan dengan maksimal, tidak jarang pasien yang dirugikan tanpa kesalahan pada pihaknya dalam berhubungan dengan penyedia pelayanan kesehatan, hampir dapat dikatakan “tidak mampu” menuntut ganti rugi dan atau menegakkan hak-haknya. Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan kesimpulan : (1) Tukang gigi apabila melakukan praktik diluar kewenangannya dapat ditinjau dari hukum pidana, perdata, administrasi, dan hukum Kesehatan berdasarkan KUHP pasal 359, 360, 361, dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Pasal 1365, 1366, dan 1367 serta dalam segi hukum kesehatan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan (2) Perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut “UUPK”) mengatur bahwasannya sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha dapat diselesaikan menggunakan jalur litigasi dan jalur non litigasi. Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
dc.title TANGGUNG GUGAT PEKERJAAN TUKANG GIGI TERHADAP KONSUMEN PELAYANAN KESEHATAN TUKANG GIGI


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account