Repo Mhs ULM

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARATATA USAHA NEGARA BANJARMASIN(STUDI PUTUSAN NOMOR : 50/G/2019/PTUN.BJM)

Show simple item record

dc.contributor.author Ahmad Syehda
dc.date.accessioned 2023-02-23T16:37:57Z
dc.date.available 2023-02-23T16:37:57Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/37577
dc.description.abstract ABSTRAK Penulisan Skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim menolak gugatan penggugat dan bagaimana kedudukan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri dalam sistem hokum di Indonesia. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hokum normatif. Bahan hukum yang digunakan diperoleh melalui studi kepustakaan (Library research) dengan mempelajari peraturan perundang – undangan dan semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang dikaji dan diteliti yaitu; berupa bahan hukum primer, bahan hokum sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama hakim dalam memutus suatu perkara harus mempertimbangkan kebenaran, jangka waktu pengajuan gugatan ke pengadilan tata usaha Negara menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan karena dengan terlewatinya janga waktu pengajuan gugatan maka hilanglah hak dari pihak yang merasa kepentingannya dirugikan. Akibat hal tersebut dengan memahami isi putusan peneliti berkesimpulan gugatan melebihi batas yang ditentukan berdasarkan pasal 55 Undang – Undang Tata Usaha Negara. Kedua pemberlakuan mundur SKB 3 Menteri tersebut akan menimbulkan beberapa masalah hukum; pertama, bertentangan dengan asas kepastian hukum yang merupakan salah satu asas dalam AUPB. Berdasarkan Undang – Undang PTUN dan UUAP, telah jelas bahwa parameter keabsahan tindakan pemerintahan itu adalah itu adalah peraturan perundang – undangan dan asas – asas umum pemerintahan yang baik. Berdasarkan pasal 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil yang berbunyi : “PNS tidak dapat dijatuhi hukuman disiplin dua kali atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin” Berdasarkan ayat 2 menurut peneliti PNS tidak boleh dijatuhi hukuman disiplin dua kali / lebih untuk satu pelanggaran disiplin. Dan kita ketahui ada asas Nemo Debet bis puniri pro ono uno delicto berarti seseorang tidak boleh dihukum dua kali atas pelanggaran yang sama. Kata Kunci : SKB 3 Menteri, PTUN, Pertimbangan Hakim
dc.title PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARATATA USAHA NEGARA BANJARMASIN(STUDI PUTUSAN NOMOR : 50/G/2019/PTUN.BJM)


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account