dc.description.abstract |
ABSTRAK
Penulisan Skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim
menolak gugatan penggugat dan bagaimana kedudukan surat keputusan bersama
(SKB) 3 menteri dalam sistem hokum di Indonesia.
Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hokum normatif. Bahan
hukum yang digunakan diperoleh melalui studi kepustakaan (Library research)
dengan mempelajari peraturan perundang – undangan dan semua tulisan yang
berkaitan dengan objek yang dikaji dan diteliti yaitu; berupa bahan hukum primer,
bahan hokum sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa:
Pertama hakim dalam memutus suatu perkara harus mempertimbangkan
kebenaran, jangka waktu pengajuan gugatan ke pengadilan tata usaha Negara
menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan karena dengan terlewatinya
janga waktu pengajuan gugatan maka hilanglah hak dari pihak yang merasa
kepentingannya dirugikan. Akibat hal tersebut dengan memahami isi putusan
peneliti berkesimpulan gugatan melebihi batas yang ditentukan berdasarkan pasal
55 Undang – Undang Tata Usaha Negara.
Kedua pemberlakuan mundur SKB 3 Menteri tersebut akan menimbulkan
beberapa masalah hukum; pertama, bertentangan dengan asas kepastian hukum
yang merupakan salah satu asas dalam AUPB. Berdasarkan Undang – Undang
PTUN dan UUAP, telah jelas bahwa parameter keabsahan tindakan pemerintahan
itu adalah itu adalah peraturan perundang – undangan dan asas – asas umum
pemerintahan yang baik. Berdasarkan pasal 53 tahun 2010 tentang disiplin
pegawai negeri sipil yang berbunyi :
“PNS tidak dapat dijatuhi hukuman disiplin dua kali atau lebih untuk satu
pelanggaran disiplin”
Berdasarkan ayat 2 menurut peneliti PNS tidak boleh dijatuhi hukuman disiplin
dua kali / lebih untuk satu pelanggaran disiplin. Dan kita ketahui ada asas Nemo
Debet bis puniri pro ono uno delicto berarti seseorang tidak boleh dihukum dua
kali atas pelanggaran yang sama.
Kata Kunci : SKB 3 Menteri, PTUN, Pertimbangan Hakim |
|