Repo Mhs ULM

 PENAGIHAN PAKSA DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE

Show simple item record

dc.contributor.author Thasa Salsabila Sofi
dc.date.accessioned 2023-02-23T16:38:10Z
dc.date.available 2023-02-23T16:38:10Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/37581
dc.description.abstract PENAGIHAN PAKSA DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE THASA SALSABILA SOFI ABSTRAK Tujuan penelitian Untuk mengatahui dan Apakah Untuk mengetahui Apakah Penagihan Hutang secara paksa melanggar syarat sah perjanjian dan Untuk Apakah cara penagihan dengan menelpon teman dan kerabat debitur adalah perbuatan melawan hukum. “penelitian hukum dilakukan untuk mencari pemecahan atas isu hukum yang timbul”. Oleh karena itulah, penelitian hukum merupakan suatu penelitian di dalam kerangka know-how di dalam hukum”. Sifat penelitian dalam penulisan skripsi di sini adalah sifat penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan jawaban atas permasalahan melalui hasil dari penelitian penulis. Hasil penelitian ini adalah : Pertama, Terkait mekanisme dari pelaksanaan perjanjian pinjaman dan pihak-pihak yang terlibat diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi lnformasi. Perlindungan hukum terdiri atas perlindungan hukum preventif yaitu debitur harus memberikan suatu jaminan demi menjaga kepercayaan kreditur dan perlindungan hukum represif digunakan ketika terjadi wanprestasi berupa perlawanan hukum yang dilakukan oleh pihak debitur kepada kreditur dalam suatu perjanjian kredit. Kedua, Mengenai Penagihan yang mengancam akan melakukan penyitaan, Anda sebaiknya tidak gentar dengan ancaman seperti itu. Hal ini mengingat debt collector yang mendapat kuasa dari kreditur untuk menagih utang tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitur. Sebab, pada prinsipnya, penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan. Akan tetapi dikarenakan tidak adanya peraturan atau dasar hukum yang jelas berkaitan dengan pinjaman online dan bagaimana cara penagihannya selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatas, maka sangat sulit sekali terkait penegakan hukumnya. Tindakan terdakwa dalam kasus yang tertera pada putusan yang penulis angkat termasuk ke dalam tindak pidana dalam perbuatan melawan hukum. Kata Kunci : Penagihan Paksa , Perjanjian Pinjaman Online
dc.title  PENAGIHAN PAKSA DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account