dc.description.abstract |
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui pertimbangan MA dalam putusan Nomor 28 P/HUM/2021 yang menyatakan koruptor berhak mendapat remisi dan 2) Untuk mengetahui dampak putusan MA dalam putusan Nomor 28 P/HUM/2021 tersebut terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil Pertama, Bahwa dalam putusan Nomor 28 P/HUM/2021, MA mencabut ketentuan Pasal 34 A ayat (1) huruf (a), Pasal 34A ayat (3), Pasal 43 A ayat (1) huruf (a) dan Pasal 43A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dengan pertimbangan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UndangUndang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, karena menurut pertimbangan MA tersebut untuk Pemberian Remisi bagi Narapidana tidak harus memenuhi persyaratan bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Kedua, Dampak Putusan MA membuat perbedaan kejahatan biasa dan kejahatan luar biasa menjadi di sama ratakan, atau bersifat equal, serta membuat dampak dalam hal pemberantasan dalam tindak pidana korupsi menjadi terganggu dikarenakan sifat dari ketentuan pasal yang dicabut yaitu Pasal 34 A ayat (1) huruf (a), Pasal 34A ayat (3), Pasal 43 A ayat (1) huruf (a) dan Pasal 43A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 membuat orang yang melakukan tindak pidana korupsi mendapatkan hak remisi atau keringanan hukuman yang mana hukuman tersebut sebenarnya merupakan tindakan kejahatan luar biasa yang sepatutnya di hukuman dengan hukuman yang sesuai dengan yang di putuskan hakim.
|
|