Repo Mhs ULM

Eksistensi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Sebelun dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020

Show simple item record

dc.contributor.author Astiti Swanita Rini
dc.date.accessioned 2023-06-08T13:37:30Z
dc.date.available 2023-06-08T13:37:30Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/38151
dc.description.abstract Kata Kunci: Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Cipta Kerja. Tesis yang berjudul Eksistensi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Sebelun dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditulis untuk menganalisis kriteria jangka waktu dan jenis-jenis pekerjaan yang dipakai sebagai dasar hubungan kerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu bila ditinjau dari Undang-Undang Ketenagakerjaan serta menganalisis perlindungan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksudkan adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Hasil penelitian yang diperoleh adalah pertama, perjanjian kerja seringkali tidak berjalan dengan baik dan sesuai harapan awal. Ada kalanya terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat dari masing-masing pihak. Oleh karena itu harus ada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis. Kedua, adanya perjanjian kerja membuat hubungan kerja menjadi terikat dan tidak dapat terlepas dari perjanjian tersebut. Peraturan terkait sistem hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah salah satu wujud pertanggung jawaban yang wajib dipatuhi oleh perusahaan/pemberi kerja. Namun PKWT tetap memberikan dampak negatif bagi pekerja/buruh meskipun telah ada undang-undang yang mengatur. Pemberi kerja/perusahaan banyak melakukan pelanggaran terkait jenis-jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun pelanggaran terkait jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
dc.title Eksistensi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Sebelun dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account