Repo Mhs ULM

TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK KETERBELAKANGAN MENTAL

Show simple item record

dc.contributor.author Lionita Rosi Febriyanti
dc.date.accessioned 2023-06-08T13:42:07Z
dc.date.available 2023-06-08T13:42:07Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/38185
dc.description.abstract Lionita Rosi Febriyanti. Desember 2022. TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK KETERBELAKANGAN MENTAL. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 71 halaman. Pembimbing Utama: Dr. Diana Haiti, S.H., M.H., dan Pembimbing Pendamping: Achmad Ratomi, S.H., M.H. ABSTRAK Anak penyandang keterbelakangan mental seringkali menjadi target utama tindak pidana dari para pelaku pelecehan seksual seperti persetubuhan dan pencabulan. Pelecehan seksual semakin merajalela dan anak keterbelakangan mental lebih rentan menjadi korban pelecehan seksual apabila dibandingkan dengan anak normal sehingga diperlukan perhatian yang lebih. Namun pada kenyataannya hingga saaat ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang pelecehan seksual yang dialami oleh anak keterbelakangan mental menyebabkan harapan agar penjatuhan pidana yang berat bagi pelaku dikembalikan kepada dasar pertimbangan hati nurani hakim dalam menilai dampak yang ditimbulkan kepada si korban itu sendiri dan tak jarang ditemui penjatuhan hukuman yang sangat ringan bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak berketerbelakangan mental. Oleh karena itu, penelitian hukum ini mengkaji dan menganalisis mengenai ketentuan hukum pidana dan alasan pemberat dalam pelecehan seksual terhadap anak keterbelakangan mental melalui hasil penelitian penulis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis teks secara sistematis. Ketentuan hukum pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak berketerbelakangan mental saat ini belum ada aturan yang mengatur secara khusus, baik didalam Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Alasan pemberat pidana terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak berketerbelakangan mental dalam pola pemberatan pidana merupakan pedoman (yang telah digunakan) bagi pembentuk undang-undang dalam menentukan pemberatan pidana terhadap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana, antara rumusan ancaman pidana yang terdapat dalam hukum pidana khusus apabila dibandingkan dengan rumusan delik umum yang mirip dalam KUHP (generic crime) atau kejahatan umum. Sehingga pemberat pidana terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak berketerbelakangan mental diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menjelaskan bahwa dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g dan h “ Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, pasal 6, dan pasal 8 sampai dengan pasal 14 ditambah 1/3 (satu per tiga), jika : dilakukan terhadap anak dan dilakukan terhadap penyandang disabilitas “. Kata-Kata Kunci: Tindak Pidana, Pelecehan Seksual, Anak, Keterbelakangan Mental.
dc.title TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK KETERBELAKANGAN MENTAL


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account