Repo Mhs ULM

LANGKAH HUKUM AHLI WARIS YANG BERGANTI JENIS KELAMIN DALAM HUKUM WARIS ISLAM

Show simple item record

dc.contributor.author Syarifah Najwa
dc.date.accessioned 2023-06-08T13:48:00Z
dc.date.available 2023-06-08T13:48:00Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/38230
dc.description.abstract LANGKAH HUKUM AHLI WARIS YANG BERGANTI JENIS KELAMIN DALAM HUKUM WARIS ISLAM Syarifah Najwa ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui apakah status penetapan pergantian identitas merupakan kewenangan pengadilan agama dan bagaimana kedudukan ahli waris setelah adanya pergantian jenis kelamin dalam hukum waris islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Hukum Normatif yang menitik beratkan pada data. Bahwa penelitian ini menunjukkan Pengadilan Agama tidak berwenang untuk menetapkan pergantian identitas yang disebabakan oleh operasi pergantian jenis kelamin, karena perubahan jenis kelamin dikenal dalam pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Kependudukan sebagai “peristiwa penting”. Dalam penjelasan pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Kependudukan demikian menyatakan bahwa “peristiwa penting lainnya” adalah peristiwa-peristiwa yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri untuk didaftarakan ke Pengadilan Negeri Badan Pelaksana, termasuk perubahan jenis kelamin. Bahwa menurut hukum positif kaum transgender di Indonesia masih menjadi perdebatan sampai sekarang karena ada yang pro dan kontra. Ketika kelompok yang pro bahwa transgender boleh dengan dasar hak asasi manusia yang boleh berbuat apa saja yang menjadi keinginannya. Sedangkan yang kontra mengungkapkan dengan dasar bahwa transgender itu telah menentang kodrat yang sudah diberikan sejak lahir dan bahkan transgender itu penyakit bukan hak asasi manusia. Menurut hukum islam akibat dari operasi pergantian jenis kelamin tidak diakui karena hukum yang mengatur operasi kelamin yang normal atau lengkap dalam Islam adalah haram. Sedangkan jika menyempurnakan alat kelamin bagi seorang mukhannast (orang yang mempunyai dua jenis kelamin) yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui operasi penyempurnaan alat kelamin, maka hukumnya boleh. Kata kunci: langkah hukum, jenis kelamin, waris islam.
dc.title LANGKAH HUKUM AHLI WARIS YANG BERGANTI JENIS KELAMIN DALAM HUKUM WARIS ISLAM


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account