dc.description.abstract |
ABSTRAK
Transaksi jual beli melalui internet mulai bergerak menuju transaksi jual beli online yang jangkauannya sangat luas, salah satu transaksi jual beli online melalui media online adalah Instagram, yaitu suatu platform social media dimana didalamnya tersedia yang bisa dibagikan kepada sesame pengguna media tersebut.
Transaksi elektronik berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang undangan, jenis penelitian yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Perjanjian adalah suatu perbuatan atau Tindakan hukum yang terbentuk dengan tercapainya kata sepakat yang merupakan pernyataan kehendak bebas dari dua orang atau lebih. Perjanjian elektronik diartikan sebagai kontrak dalam yang dibuat dalam bentuk elektronik. Electronic commerce adalah kegiatan bisnis. Perlindungan hukum untuk melindungi para subyek hukum yang melakukan transaksi perdagangan melalui internet didasari pada peraturan perundang-undangan.
Kata kunci (keyword) : Instagram, Kesepakatan, Transaksi Jual Beli Online |
|