dc.description.abstract |
Penjatuhan putusan bebas terhadap pelaku pengedar tindak pidana narkotika oleh hakim
dimana terdakwa terbukti secara sah memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika menjadi
problematika di masyarakat. Dalam hal ini, tindakan hakim yang memutus bebas terdakwa
pelaku narkotika dinilai tidak selaras dengan fakta hukum dalam persidangan. Dalam banyak
kasus penjatuhan putusan bebas oleh hakim, salah satunya dalam Putusan Pengadilan Negeri
Palangkaraya Nomor 17/Pid.sus/2022/PN Plk. Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana
terhadap terdakwa harusnya berlaku bijak dan teliti. Oleh karena itu penelitian skripsi ini
mengkaji dan menganalisis mengenai dasar hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam
memutus bebas terdakwa pada perkara Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN Plk.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: “pertama”, dasar hukum dalam
putusan hakim Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN Plk yang membebaskan terdakwa tidak tepat ,
terdakwa terbukti melanggar pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu
”menyimpan narkotika golongan 1” dan seharusnya terdakwa di jatuhi pidana. “kedua”,
putusan Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN Plk tidak memenuhi nilai kepastian, kemanfaatan dan
keadilan. Pada fakta persidangan hakim menyimpulkan bahwa dalam pembuktian terdakwa
telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang
narkotika , terlebih adanya demonstrasi dari masyarakat yang mempertegas nilai kepastian,
keadilan dan kemanfaatan tidak terpenuhi dalam putusan ini.
Kata kunci (keyword): putusan bebas, pelaku pengedar, tindak pidana narkotika |
|