Repo Mhs ULM

PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN YANG DILAKUKAN ANAK  DI DUNIA MAYA

Show simple item record

dc.contributor.author Akbar Fadriwansyah
dc.date.accessioned 2023-06-08T14:11:04Z
dc.date.available 2023-06-08T14:11:04Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/38406
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui dan menganalisis metode pembuktian tindak pidana perundungan yang dilakukan oleh anak didunia maya. 2) untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan keterangan orang korban tindak pidana perundungan di dunia maya. Metode penelitian dengan jenis penelitian dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif (normative legal research). Tipe penelitian dalam penelitian ini adalah kekaburan hukum. Sifat penelitian dalam Penelitian ini adalah bersifat Preskriptif. Analisis penelitian ini dilakukan dengan cara mengkritis, mendukung, atau member komentar, kemudian membuat suatu kesimpulan terhadap hasil penelitian dengan pikiran sendiri dan bantuan kajian pustaka. Metode untuk jenis penelitian hokum normatif berupa metode preskriptif yaitu metode analisis yang memberikan penilaian (Justifikasi) tentang obyek yang diteliti apakah benar atau salah atau apa yang seharusnya menurut hukum. Hasil penelitian yang diperoleh pertama; metode pembuktian tindak pidana perundungan yang dilakukan oleh anak di dunia maya, karena hal ini berhubungan dengan masalah dunia maya dalam bentuk media internet maka cara yang dapat dilakukan seorang hakim berlandaskan pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Undang-Undang ini akhirnya mencantumkan informasi elektronik, atau dokumen elektronik, atau hasil cetaknya sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Kedua; keabsahan keterangan orang tua korban tindak pidana perundungan di dunia maya karena dilihat dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga mengatur para pihak yang tidak dapat didengar keterangannya sebagai saksi dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi adalah (lihat Pasal 168 KUHAP ayat 2 menjelaksan bahwa saudara dan terdakwa atau yang bérsama-sama sebagal terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa sampal derajat ketiga.
dc.title PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN YANG DILAKUKAN ANAK  DI DUNIA MAYA


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account