Abstract:
Kegiatan rehabilitasi kawasan pada areal HKm di Desa Tebing Siring sudah dilaksanakan sejak tahun 2012 melalui mekanisme W-Bridge Project. Kegiatan tersebut dilakukan guna mengetahui tingkat kekritisan lahan pada kawasan tersebut, terlebih pada mata pencaharian masyarakat sekitar kawasan tersebut didominasi oleh penambang emas illegal, sehingga menyebabkan fungsi dan tatanan ekosistem kawasan semakin terganggu. Melalui Surat Keputusan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.134/MenLHK/Setjen/PSK.L.0/2/2016, Kawasan HKM di Desa Tebing Siring diberikan Penetapan Areal Kerja (PAK) dengan luasan kawasan 8.860 ha. Pada tahun 2017 melalui SK.2271/MenLHK/PSKL/PKPS/PSL.0/4/2017 diberikan Ijin Usaha Pemanfaatan HKm (IUPHKm) seluas 400 ha pada kawasan HKm di Desa Tebing Siring. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas program Perhutanan Sosial terhadap aspek sosial dan ekonomi anggota Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan (KTHKm) Ingin Maju di Desa Tebing Siring, menganalisis efektivitas program Perhutanan Sosial terhadap aspek ekologi pada kawasan HKm di Desa Tebing Siring terhadap kondisi ekologi hutan dan tutupan lahan mulai tahun 2012 sampai dengan tahun 2022, dan memberikan rekomendasi peningkatan efektivitas program Perhutanan Sosial terhadap kawasan HKm di Desa Tebing Siring berdasarkan aspek sosisal, ekonomi, dan ekologi. Metode penelitian ini dilakukan secara deskriptif dan mengadaptasi beberapa pedoman kegiatan monitoring serta evaluasi penyelenggaraan HKm. Parameter sosial ekonomi anggota KTHKm yang disusun berdasarkan 5 kriteria penilaian terhadap 40 orang anggota kelompok tani Ingin Maju di HKm Desa Tebing Siring. Hasil yang diperoleh menunjukkan efektivitas pelaksaan program berdasarkan aspek sosial, ekonomi, dan ekologi termasuk dalam kategori “cukup baik” hingga “sangat baik” dan termasuk dalam kategori pengelolaan HKm yang “efektif”. Hasil penilaian kategori “efektif” dapat digunakan sebagai bahan peningkatan efektivitas kegiatan pengelolaan HKm, dapat digunakan sebagai rekomendasi perpanjangan Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) pada kawasan di Desa Tebing Siring yang akan datang, dan dapat menjadi bahan rekomendasi pengelolaan HKm pada kawasan lain dengan kondisi serupa.