Repo Mhs ULM

ANALISIS MENTERI TRIUMVIRAT DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author Muhammad Kahfi Riyandi
dc.date.accessioned 2023-06-08T14:11:22Z
dc.date.available 2023-06-08T14:11:22Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/38411
dc.description.abstract ANALISIS MENTERI TRIUMVIRAT DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA MUHAMMAD KAHFI RIYANDI ABSTRAK Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah Untuk melakukan analisis pengaturan tentang menteri triumvirat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.dan Untuk mengetahui penataan ulang pengaturan tentang menteri triumvirat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia di masa mendatang Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu metode penelitian yang menjawab suatu permasalahan melalui kaidah-kaidah atau norma-norma hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah baik yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan jawaban atas permasalahan melalui hasil dari penelitian penulis. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Beberapa peristiwa fenomenal ketatanegaraan yang terjadi merupakan produk sejarah yang memberikan pesan dan rambu-rambu berarti kepada konstruksi ketatanegaraan hari ini, yakni untuk menghindari adanya kevakuman/kekosongan kekuasaan. Begitu berbahayanya, jika kekosongan kekuasaan terjadi, maka keadaan darurat akan timbul seketika, kudeta oleh sekelompok kekuatan, terjadinya pengisian jabatan secara in-konstitusional, hingga tidak berjalannya roda pemerintahan. Begitu banyak permasalahan yang terjadi, jika terjadi kevakuman. Maka dari itu, konstitusi sebagai grand design ketatanegaraan. Beberapa peristiwa fenomenal ketatanegaraan tersebut, adalah bagian dari sejarah dunia pada umumnya, dan Indonesia pada khususnya. Peristiwa tersebut hadir, memberikan kontribusi ketatanegaraan pada hari ini. Pada perubahan ketiga UUD 1945, dirumuskan mengenai aturan lebih rinci jika Presiden dan wakil Presiden dalam keadaan bersamaan Mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya. Rumusan tersebut dituangkan dalam pasal 8, dimana Menteri Dalam Negeri (MenDagri), Menteri Luar Negeri (MenLu), dan Menteri Pertahanan (MenHan) secara bersama-sama menjadi pelaksana tugas kepresidenan. Kedua, Penataan Ulang Pengaturan tentang Menteri Triumvirat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia di masa Mendatang harus dilakukan karena Menteri Triumvirat berada dibawah Koordinator Menkopolhukam. Inilah skema hukum dan kelembagaan yang berhaluan dari spirit konstitusi, dimana Menkopolhukam tidak memiliki peran dalam apapun dalam masa transisi. Mengenai kualifkasi, satu hal yang harus diusulkan, Menteri triumvirat harus diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas tinggi dan tidak pernah terlibat/menjadi narapidana korupsi. Tentunya para pengisi Menteri Triumvirat, harus memiliki profesionalitas dan pengalaman dalam dunia pemerintahan.
dc.title ANALISIS MENTERI TRIUMVIRAT DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account