Repo Mhs ULM

Terdakwa Bersikap Sopan Dalam Persidangan Dikaitkan Dengan Alasan Peringan Pidana

Show simple item record

dc.contributor.author Rajbi Salsa Sabila
dc.date.accessioned 2023-06-08T14:13:41Z
dc.date.available 2023-06-08T14:13:41Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/38428
dc.description.abstract ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ukuran perilaku berperilaku sopan santun terdakwa di persidangan yang dapat digunakan sebagai alasan peringan pidana dan mengetahui sikap sopan santun seperti apa yang dapat menjadi alasan peringan pidana tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian adalah normatif, yakni penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Sifat penelitian hukumnya, yakni deskriptif, maka pendekatan yang dilakukan adalah menggambarkan jawaban atas permasalahan melalui hasil dari penelitian penulis. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu primer maupun bahan hukum sekunder, yang teknik pengumpulannya melalui studi peraturan perundang-undangan dan data kepustakaan. Baham hukum yang didapat dianalisis melalui analisis teks/isi berdasarkan logika dan argumentasi hukum. Majelis Hakim memaparkan hal-hal yang meringkan pidana terdakwa yaitu Terdakwa berlaku sopan di persidangan, Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, Terdakwa belum pernah dihukum, dan Terdakwa menyesali perbuatannya. Adapun Putusan Mahkamah Agung yang menggunakan alasan sopan sebagai peringan pidana terdapat pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2658 K/PID.SUS/2015, hal-hal yang menjadi pertimbangan Hakim sebagai hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Dalam praktiknya alasan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dapat menjadi hal-hal yang meringankan pidana. Jadi sikap sopan tersebut sah untuk digunakan sebagai pertimbangan hakim dalam meringankan sanksi karena tidak bertentangan dengan hukum positif di Indonesia. Namun, penggunaan alasan sikap sopan sebagai alasan peringan pidana tersebut juga tidak boleh serta-merta menggagalkan tujuan dari ditegakkannya hukum itu sendiri, yaitu untuk menciptakan keadilan yang sejalan dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kata Kunci: alasan peringan, sopan santun, persidangan
dc.title Terdakwa Bersikap Sopan Dalam Persidangan Dikaitkan Dengan Alasan Peringan Pidana


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account