dc.description.abstract |
SITI INTAN ALYA HUMAIRA (1810211320090) dengan judul skripsi
“PERLINDUNGAN DAN LANGKAH HUKUM DATA PRIBADI PADA
KASUS PINJAMAN ONLINE .”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui bagaimana peraturan hukum tentang perlindungan data pribadi dalam
kasus pinjaman online serta mengetahui bagaimana langkah hukum yang dapat
dilakukan atas perlindungan data pribadi dalam kasus pinjaman online. Penelitian
ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitan suatu metode penulisan
hukum yang bertujuan untuk memperoleh bahan pustaka dengan cara
mengumpulkan dan mengalisi baham hukum yang berhubungan dengan masalah
yang akan dibahas.
Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa Penyebaran terhadap data
pribadi mengakibatkan adanya akibat hukum bagi pelanggar. Peraturan hukum
tentang perlindungan data pribadi dalam kasus pinjaman online dapat dilihat dari
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) yaitu Pasal 29 UU ITE
jo. Pasal 45B UU 19/2016. Isi Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik dan Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
19/2016. Langkah Hukum terhadap tindak pidana penyebaran data pribadi diatur
dalam Pasal 48 ayat (2) UU ITE. Maka, Pengancaman perusahaan pinjaman
online terhadap Anda melalui media elektronik dapat dijerat dengan Pasal 29 jo
Pasal 45B UU ITE. Pelaku pengancaman dapat diproses pidana.
Kata Kunci : Perlindungan, Langkah Hukum, Data Pribadi |
|