Repo Mhs ULM

PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN DIBAWAH PENGARUH ALKOHOL DALAM PERSPEKTIF PERBARENGAN TINDAK PIDANA

Show simple item record

dc.contributor.author Akbar Maulana Sukma
dc.date.accessioned 2023-06-08T14:20:33Z
dc.date.available 2023-06-08T14:20:33Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/38484
dc.description.abstract ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaku pemerkosaan dibawah pengaruh alkohol dapat dikategorikan memiliki unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan atau sebaliknya dan mengetahui bentuk perbarengan dari pemerkosaan yang dilakukan dibawah pengaruh alkohol. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan undang-undang (statutory approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang kemudian dielaborasi dengan studi kepustakaan, untuk menjawab permasalahan yang ada dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pada hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Mengenai pengkategorian unsur kesalahan pelaku pemerkosaan dibawah pengaruh alkohol. Pelaku pemerkosaan dibawah pengaruh alkohol dapat dikategorikan memiliki unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan. Karena pelaku pemerkosaan yang dilakukan dibawah pengaruh alkohol mencakup syarat mutlak dari kesalahan dalam bentuk kesengajaan yaitu syarat menghendaki dan mengetahui. Kedua, Mengenai bentuk perbarengan tindak pidana yang dilakukan dibawah pengaruh alkohol termasuk kedalam bentuk gabungan perbuatan (concursus realis) yang mana perbuatan itu berdiri sendiri-sendiri sebagai suatu tindak pidana dengan sistem pemidanaan yang diterapkan berupa sistem kumulasi sedang. Kata Kunci (Keyword): Alkohol, Pemerkosaan, Perbarengan, Pidana.
dc.title PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN DIBAWAH PENGARUH ALKOHOL DALAM PERSPEKTIF PERBARENGAN TINDAK PIDANA


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account