Repo Mhs ULM

IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA) NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP DI PENGADILAN NEGERI RANTAU 

Show simple item record

dc.contributor.author Shalsabila Gita Ramadhanti
dc.date.accessioned 2023-06-08T14:23:24Z
dc.date.available 2023-06-08T14:23:24Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/38508
dc.description.abstract Tujuan Pada penelitian ini ialah mengetahui implemntasi PERMA No. 2 Tahun 2012 serta kendala yang di hadapi oleh pihak Pengadilan Negeri Rantau dalam melaksanakan tindak pidana terkait PERMA No. 2 Tahun 2012. Penelitian ini termasuk pada jenis empiris yaitu penelitian kasus tindak pidana ringan pada Pengadilan Negeri Rantau Kelas II dengan berdasar PERATURAN Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Hasil penelitian ini menunjukan yaitu: Pertama, mengenai proses pelaksanaan pemeriksaaan tindak pidana ringan masih ada salah satu perkara yang di putus tindak sesuai Perma No. 2 Tahun 2012 yang menggunakan tahapan acara pemeriksaaan cepat. Kedua, kendala yang di hadapi oleh pihak Pengadilan seperti faktor undang-undang dan penegak hukum sebab keberadaan Perma No. 2 Tahun 2012 ialah peraturan internal yang hanya berlaku di lingkungan Mahkamah Agung saja, sebab itu tidak bisa otomatis penegak hukum untuk menjadikan tersangka, terlebih yang berkaitan dengan penahanan, karena permasalahan yang memiliki kaitan dengan penahanan tersangka ialah kewenangan dan pertimbangan penyidik. Kata kunci: Perma No. 2 Tahun 2012, Tindak Pidana Ringan
dc.title IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA) NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP DI PENGADILAN NEGERI RANTAU 


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account