Repo Mhs ULM

KEDUDUKAN HUKUM DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PENGANGKATAN DUTA BESAR OLEH PRESIDEN

Show simple item record

dc.contributor.author Muhammad Hilman
dc.date.accessioned 2023-06-08T14:25:55Z
dc.date.available 2023-06-08T14:25:55Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/38532
dc.description.abstract HILMAN, MUHAMMAD. 2022. KEDUDUKAN HUKUM DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PENGANGKATAN DUTA BESAR OLEH PRESIDEN. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Dr. Akhmadi Yusran, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping : Dr. Hj. Erlina , S.H., M.H. 101 halaman ABSTRAK Kata Kunci : Kedudukan Hukum , DPR, Duta Besar, Presiden Rumusan pasal 13 ayat (2) UUD 1945 ini mensyaratkan kepada Presiden untuk memperhatikan DPR. Kendatipun bukan “persetujuan” seperti dalam hal membentuk Undang-Undang, namun frasa “memperhatikan pertimbangan” DPR ini adalah memasuki kewenangan Presiden selaku Kepala Negara menurut UUD Tahun 1945. Kalau ditelaah telah terjadi konflik antara sistem pemerintahan Presidensial (Presiden selaku Kepala Negara) berlawanan dengan norma pasal 13 ayat (2) UUD Tahun 1945. Bagaimana kewenangan presiden dalam hal mengangkat duta besar setelah adanya pertimbangan dari DPR? Bagaimana kekuatan hukum dan peran pengawasan dari pertimbangan yang diberikan DPR dalam hal pengangkatan duta besar? Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif, tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah doctrinal. Penelitian ini bersifat preskripsi, sumber dan jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer yang bersifat mengikat yang berupa peraturan perundang-undangan. Bahan hukum primer berupa buku-buku, teks, jurnal, pendapat ahli hukum, artikel hukum, dan lain-lain yang relevan dengan pokok permasalahan. Bahan hukum sekunder, yaitu sejumlah literatur yang terdiri dari sumber hukum bahan pustaka yang berisikan informasi tentang sumber primer yang meliputi buku-buku, surat kabar, dan artikel yang terkait dengan penelitian ini Pengakatan Duta Besar dalam amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 13 Ayat 2 meruapakan kewenangan dari presiden yang merupakan hak preogatif, tetapi yang perlu di ingat dalam pasal tersebut ada pula pertimbangan dari DPR, dampak hukum dari sebuah pertimbangan yang diberikan oleh DPR kepada Presiden dalam proses pengangkatan duta besar tidaklah mengikat. Namun dalam hal ini Presiden sangat dianjurkan untuk memperhatikan pertimbangan yang diberikan oleh DPR. Ada hal yang perlu diperhatikan dari sebuah pertimbangan yang diberikan oleh DPR kepada Presiden pengangkatan duta besar, yaitu apabila duta besar yang diangkat oleh Presiden telah mengabaikan pertimbangan dari DPR dikemudian hari melakukan suatu kesalahan dan itu merugikan kepentingan bangsa dan negara atau telah gagal menjalankan amanat negara, maka Presiden dapat dipertanyakan dan dimintai pertanggung jawabannya atas kebijakan yang telah diambilnya.Fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPR pun sekarang semakin menguat, terutama dalam hal mengawasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Salah satu fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPR adalah memberikan pertimbangan kepada Presiden terhadap pengangkatan duta besar, hal ini sebagaimana termaktub dalam pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun1945. Sebelum diamandemennya Undang-Undang Dasar Tahun 1945 proses pengangkatan duta besar sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden, hal ini menimbulkan duta besar yang dipilih oleh Presiden mengabaikan aspek kualitas dan kepentingandiplomasi.
dc.title KEDUDUKAN HUKUM DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PENGANGKATAN DUTA BESAR OLEH PRESIDEN


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account