Repo Mhs ULM

TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK(Studi Kasus Nomor:2/Pid.Sus-Anak/2021/Pn.Tjg)

Show simple item record

dc.contributor.author Aang Maulana
dc.date.accessioned 2023-06-08T14:26:34Z
dc.date.available 2023-06-08T14:26:34Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/38534
dc.description.abstract perbuatan kejahatan yangram dirasakan oleh seseorang anak serta sebagai pemain perbuatan kejahatan adalah kedapatan dalam persoalan kepemilikan obat-obatan ilegal ataupun narkotika, yang menghasilkan seseorang anak itu sebagai penggemar narkotika Anak merupakan untukan dari angkatan belia yang yaitu kemampuan. Anak menginginkan pembinaan serta proteksi privat perkembangan serta jasmani, kejiwaan serta sosdial dengan cara proporsional. sangat ironis kalau seseorang anak yang semestinya bermain serta melatih diri perlu didapati kasus hukum serta menjalankan prosedur perjujuran yang nyaris selevel membelasesnya dengan orang berumur. pasti saja perihal ini membuat membela kebalikan. Disatu faktor banyak pihak yang berpendapat menjatuhan kejahatan untuk anak merupakan tidak pandai, tapi tampak sebelah yang berpendapat pemisertaaan kepada anak berguna dijalani supaya tindakan jelek anak tidak berlangsung capai berumur, poinnya supaya berikan dampak lasi untuk si anak. Penelitdian ini menampakkan kalau: mula-mula Anak yang sebagai kurir serta penyalahguna narkotika p tampak vonis majelis hukum Tabalong dengan nomormor Register kasus nomormor: 2/Pid.Sus-Anak/2021/Pn.Tjg mempunyai hak menemukan proteksi hukum, proteksi hukum yang dikasihkan berkarakter privat pantas dengan ringkasan hal 59 “proteksi eksklusif dikasihkan pada: anak yang bertentangan dengan hukum serta anak yang sebagai korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, serta zat adiktif yang ada”. proteksi hukum yang sanggup dikasihkan pada anak yang ikut serta perbuatan kejahatan narkotika dalam perihal ini selaku kurir serta penyalahguna narkotika adalah: Rehabilitasi serta Diversi. Ke2 penalti yang sanggup dikenhendak pada anak yang sebagai kurir merupakan kejahatan dengan prasyarat pantas hal 71 poin (1) angka b Unsertag-Unsertag Nomor 11 Tahun 2012 perihal Sistem Perjujuran kejahatan Anak yang memaknakan, kejahatan primer untuk anak terdiri berlandaskan: 1) Pembinaan di luar jawatan, 2) jasa publik, serta 3) Pengawasan. Kata Kunci : Perlindungan, Narkotika, Pidana Anak, Acara Pidana
dc.title TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK(Studi Kasus Nomor:2/Pid.Sus-Anak/2021/Pn.Tjg)


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account