dc.description.abstract |
Penilaian tingkat keberhasilan reklamasi menggunakan acuan penilaian PERMENHUT 60 Tahun 2009 dengan penilaian tiga kriteria, yaitu: Penataan lahan dengan skor 30%, pengendalian erosi dan sedimentasi dengan skor 20%, dan revegetasi dengan skor 50%. Hasil penilaian tingkat keberhasilan reklamasi berdasarkan skor total adalah >80, sedang 60-80, dan jelek <60. Pelaksanaan reklamasi izin usaha pertambangan berdasarkan perhitungan nilai total yang diperoleh nilai 48,5 yang menunjukkan bahwa hasil reklamasi termasuk dalam kriteria jelek (hasil reklamasi tidak dapat diterima dan diperlukan pemeliharaan intensif), sehingga perlu dilakukan perbaikan reklamasi. Kriteria reklamasi yang mendapat penilaian kurang adalah pelaksanaan revegetasi yang memiliki nilai terendah yaitu, 14 dari 50 bobot dan pengendalian erosi dan sedimentasi memiliki nilai 12 dari 20, sedangkan pengelolaan lahan memiliki nilai 22,5 dari bobot 30. Kegiatan yang dapat dilakukan untuk memperbaiki reklamasi lahan bekas izin usaha pertambangan adalah pengelolaan lahan, pengurangan tanah longsor, erosi, dan sedimentasi, peningkatan kualitas sifat tanah fisik dan kimia dengan pemupukan dan pengapuran secara teratur, penyemprotan pestisida, pembersihan lilitan tanaman penutup tanah pada tanaman secara berkala dilakukan, pemilihan kembali tanaman penutup tanah, pemilihan tanaman sengon sebagai tanaman perintis, pemilihan tanaman nangka sebagai tanaman sisipan lokal, kemudian komitmen pengambil kebijakan dalam pelaksanaan reklamasi, pemenuhan kompetensi tenaga kerja, pembuatan kembali fasilitas pengendalian erosi dan sedimentasi, serta penyediaan sarana dan prasarana pemuliaan tanaman yang beragam. |
|