Repo Mhs ULM

Kewenangan Pemerintahan Di Bidang Pertambangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahanan Daerah (Studi Kasus Pemberian Iup Oleh Bupati Kotawaringin Timur)

Show simple item record

dc.contributor.author Ronny Saputra
dc.date.accessioned 2023-06-08T14:43:59Z
dc.date.available 2023-06-08T14:43:59Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/38684
dc.description.abstract ABSTRAK Menurut Pasal 8 UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota namun dengan berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerahmaka pengaturan kewenangan perizinan pertambangan mineral dan batubara pada tataran pemerintah daerah kabupaten/kota diambil alih oleh pemerintah daerah provinsi yang merupakan wakil pemerintah pusat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Normatif yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaannya mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam memberitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur Berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa kewenangan penetapan ijin pembuatan kebijakan sudah diserahkan kepada Pemerintah daerah namun setelah berlakunya Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 kewenangan dialihkan dari Bupati ke Gubernur Ratio Legis kewenangan penerbitan IUP kepada gubernur menurut undang- undang nomor 23 tahun 2014 yang merupakan perubahan kewenangan Kepala Daerah dalam Pemberian Izin Usaha Pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah adalah pengalihan kewenangan pemberian IUP dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi merupakan inkonsistensi atau pertentangan antara peraturan yang secara hierarkis sejajar maka azas yang digunakan adalah asas lex posteriori derogat lex priori. artinya, apabila terjadi konflik hukum antara peraturan perundang-undangan yang baru dengan peraturan perundang-undangan yang lama, maka peraturan perundang-undangan yang lama dikesampingkan (tidak diberlakukan). Kata Kunci : kewenangan, Pertambangan, IUP.
dc.title Kewenangan Pemerintahan Di Bidang Pertambangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahanan Daerah (Studi Kasus Pemberian Iup Oleh Bupati Kotawaringin Timur)


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account