Repo Mhs ULM

Kewenangan Jaksa Sebagai Pengacara Negara Memberikan Bantuan Hukum Dalam Perkara Tata Usaha Negara

Show simple item record

dc.contributor.author Stirman Eka Priya Samudra
dc.date.accessioned 2023-06-08T14:45:17Z
dc.date.available 2023-06-08T14:45:17Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/38696
dc.description.abstract ABSTRAK Kata Kunci : Kewenangan, Pengacara Negara, Tata Usaha. Tujuan penelitian tesis yang berjudul Kewenangan Jaksa Sebagai Pengacara Negara Memberikan Bantuan Hukum Dalam Perkara Tata Usaha Negara adalah untuk menganalisis mengenai ruang lingkup jaksa pengacara negara dalam memberikan bantuan hukum dalam perkara tata usaha negara serta untuk menganalisis mengenai pengaturan apabila terjadi konflik kepentingan antara memberikan bantuan hukum TUN dengan perkara sedang disidik. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian yang bersifat normatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama Ruang lingkup jaksa pengacara negara dalam memberikan bantuan hukum dalam perkara tata usaha negara adalah dalam kaitan dengan bantuan hukum, maka Jaksa Pengacara Negara dengan kuasa khusus, bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam kasus atau perkara perdata atau tata usaha negara. Kedua Pengaturan apabila terjadi konflik kepentingan antara memberikan bantuan hukum TUN dengan perkara sedang disidik adalah terhadap pndampingan hukum (Legal Assistance) di bidang Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari lembaga Negara, intstansi pemerintahan di pusat/daerah, Badan Uusaha Milik Negara (BUMN) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang pelaksanaannya berdasarkan surat perintah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri.
dc.title Kewenangan Jaksa Sebagai Pengacara Negara Memberikan Bantuan Hukum Dalam Perkara Tata Usaha Negara


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account