dc.description.abstract |
Aspek yang paling krusial dari proses pembebasan lahan adalah kompensasi. Yang dimaksud dengan “ganti rugi” adalah penggantian kepada pemegang hak atas tanah atas segala kerugian yang timbul sebagai akibat peralihan hak tersebut. Pihak yang berhak dalam proses Pengadaan Tanah berhak atas ganti rugi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Berdasarkan temuan penilai atau jasa penilai publik, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menetapkan besarnya ganti rugi untuk setiap sepetak tanah.
Bergantung pada hasil musyawarah untuk menentukan ganti rugi atau keputusan yang dibuat oleh Pengadilan Negeri atau Mahkamah Agung, ganti rugi dibayarkan kepada pihak yang berhak. Ganti rugi diberikan kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan Pengadilan Negeri atau Mahkamah Agung atau putusan musyawarah penetapan ganti rugi. Bukti kepemilikan atau hak milik yang diajukan harus benar dan sah bagi pihak yang berhak mendapat ganti rugi. Dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata kunci: Ganti rugi, Tanah |
|