Repo Mhs ULM

SINIAR (PODCAST) DIKAITKAN DALAM BUKTI PERMULAAN DALAM PENYIDIKAN

Show simple item record

dc.contributor.author Najla Nadhifa
dc.date.accessioned 2023-06-08T14:53:26Z
dc.date.available 2023-06-08T14:53:26Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/38767
dc.description.abstract ABSTRAK Siniar (podcast) merupakan hal yang baru berkembang di masyarakat dimana berkembang pada era 2020 ketika pada masa pandemi Covid-19 hal tersebut memunculkan kebiasan masyarakat baru dalam membuat konten media sosial yaitu podcast, namun hal tersebut juga menimbulkan polemik di hukum indonesia. bagaimana keterkaitan alat bukti yang digunakan adalah podcast disebuah persidangan dan bisa kah menjadi bukti permulaan sebuah penyidikan. Oleh karena itu, penelitian hukum ini mengkaji dan menganalisis siniar (podcast) menjadi alat bukti yang dikaitkan menjadi bukti permulaan suatu penyidikan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative menggunakan pendekatan perUUan dan konseptual melalui analisis teks secara sistematis. siniar (podcast) yang di atur dalam UU Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Siniar dapat dijadikan sebagai alat bukti elektronik sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Untuk itu, penyaji harus memenuhi syarat formil dan materil alat bukti elektronik yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016. Menurut putusan hakim konstitusi pada 20/PUU-XIV/2016, sepanjang alat bukti elektronik diperoleh dalam suatu cara yang tidak melanggar hukum, dapat dianggap sebagai alat bukti elektronik di mata hukum. Oleh karena itu, ternyata podcast tersebut termasuk dalam Pasal 184 KUHAP ayat 1, dimana alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan pernyataan kerahasiaan. Menurut peraturan UU ITE, khususnya Pasal 6 UU ITE, rekaman podcast dapat dijadikan sebagai alat bukti yang berdiri sendiri jika termasuk penggunaan sistem elektronik. “informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan”.yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam perkara pidana. Kata Kunci: Siniar (podcast), Alat Bukti, Penyidikan, Alat Bukti Elektronik
dc.title SINIAR (PODCAST) DIKAITKAN DALAM BUKTI PERMULAAN DALAM PENYIDIKAN


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account