Repo Mhs ULM

KRITERIA PENENTUAN DALUWARSA PERKARA DIKAITKAN DENGAN PEMALSUAN SURAT OLEH PENYIDIK

Show simple item record

dc.contributor.author Muhammad Al Fadhilla
dc.date.accessioned 2023-06-08T14:54:24Z
dc.date.available 2023-06-08T14:54:24Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/38774
dc.description.abstract Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui kriteria penentuan daluwarsa perkara dikaitkan dalam perkara pemalsuan surat dan mengetahui bagaimana prosedur suatu perkara pemalsuaan surat dinyatakan daluwarsa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan peneliti dengan studi kepustakaan, dimana peneliti melakukan penelitian yang bersumber pada buku- buku, artikel, jurnal, makalah, peraturan perundang-undangan serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pemalsuaan surat, daluwarsa surat dan upaya hukum yang dilakukan. Menurut hasil penelitian skripsi ini dapat disimpulkan bahwa, Pertama Dalam menentukan kriteria penentuan daluwarsa perkara memiliki 3 kemungkinan yang harus diperhatikan, dibuktikan, dan dipastikan. Kemungkinan yang pertama, apakah terjadi resisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 KUHP tentang sengketa pra-yudisial dimana terdapat sengketa perdata yang mengistirahatkan perkara pidana. Yang kedua, apakah ada tidak sitting van verjaring atau penghentian daluarsa. Ataukah yang ketiga, ada voortgezettelijke handeling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 KUHP mengenai perbuatan berlanjut. Kedua Prosedur dari suatu perkara pemalsuaan surat dinyatakan daluwarsa melalui tahapan dan proses, yang pertama penyidikan : 1. Penyelidikan : serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai perbuatan pidana yaitu pemalsuaan surat, guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan. 2. Penindakan : setiap tindakan hukum yang dilakukan terhadap orang atau barang yang ada hubungannya dengan perbuatan pemalsuaan surat yang terjadi. 3. Pemeriksaan : kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan Tersangka dan atau saksi atau barang bukti, maupun unsur-unsur perbuatan pidana yang terjadi, sehingga peranan seseorang atau barang bukti dalam perbuatan pidana itu menjadi jelas 4. Penindakan : setiap tindakan hukum yang dilakukan terhadap orang atau barang yang ada hubungannya dengan perbuatan pidana yang terjadi, yang dapat berupa : a. Pemanggilan b. Penangkapan c. Penahanan d. Penggeledahan e. Penyitaan, Setelah kegiatan diatas dianggap sudah dianggap selesai atau cukup, maka dilanjutkan dengan penyelesaian dan penyerahan berkas perkara yang merupakan kegiatan akhir dari penyidikan perbuatan pidana.
dc.title KRITERIA PENENTUAN DALUWARSA PERKARA DIKAITKAN DENGAN PEMALSUAN SURAT OLEH PENYIDIK


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account