dc.description.abstract |
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerimaan pajak hiburan dalam meningkatkan pajak daerah Kota Banjarmasin pada tahun 2015-2021. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan dengan jenis penelitian deskriftif. Dalam penelitian ini teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Lokasi yang menjadi wadah penelitian adalah kantor BPKPAD Kota Banjarmasin.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penerimaan pajak hiburan di Kota Banjarmasin selama 7 tahun ini bisa dikatakan belum sesuai target yang diinginkan dalam meningkatkan pajak daerah karena dilihiat dari persentase pada tahun 2015 sampai dengan 2021 ada kenaikan dan juga ada penurunan. Pada tahun 2018- 2021 sudah mencapai target, akan tetapi pada tahun 2015- 2020 belum mencapai target. Adapun hal-hal yang menyebabkan belum tercapainya target pajak hiburan di Kota Banjarmasin dikarenakan berbagai hal, salah satunya adalah kurangnya kesadaran akan pembayaran pajak hiburan, terkendalanya pembayaran pajak hiburan dikarenakan adanya pandemi covid-19.
Kata Kunci : Analisis, Penerimaan Pajak, Hiburan |
|