Repo Mhs ULM

KODE ETIK DALAM KAITANNYA DENGAN PERILAKU ADVOKAT DI LUAR PROFESI

Show simple item record

dc.contributor.author Gunawan Hadi Saputra
dc.date.accessioned 2023-06-08T15:00:20Z
dc.date.available 2023-06-08T15:00:20Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/38827
dc.description.abstract ABSTRAK Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui keberlakuan kode etik dalam menjalankan profesinya di luar pengadilan dan untuk menganalisis akibat aturan hukum terhadap tuduhan pelanggaran kode etik advokat tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Alasan peneliti menggunakan penelitian hukum normatif karena untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai praktisi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Keberlakuan Kode Etik Advokat mengenai perilaku advokat di dalam maupun di luar pengadilan tentu masih berlaku, selama advokat itu sedang dalam menjalankan profesinya. Namun apabila Advokat itu terlepas dari profesinya, maka Kode Etik Profesi Advokat tersebuut tidak berlaku, sebab di situ advokat adalah sebagai orang biasa yang memiliki kedudukan dan tanggung jawab yang berbeda. Selain itu jika seorang advokat melakukan pekerjaan lain di luar profesinya yang dapat merugikan kebebasan, derajat, dan martabat mereka serta dapat merusak citra dan reputasi profesi advokat itu masih belum jelas. Advokat diminta agar selalu menjunjung tinggi profesi advokat sebagai officium nobile dimana hal tersebut juga berlaku baik di dalam maupun di luar profesinya. Kedua, Jika Kode Etik Profesi Advokat dilanggar oleh advokat dalam menjalankan profesinya, terkait dengan perilakunya baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, maka Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan disiplin terhadap advokat yang melanggar etika profesi tersebut. Sedangkan apabila seorang advokat itu tidak sedang terikat oleh profesinya atau sebagai orang biasa, maka sanksi tersebut tidak berlaku, sebab di dalam kode etik tidak ada aturan yang mengikat tentang akibat perilaku advokat di luar profesinya dikatakan melanggar kode etik. Kata Kunci : Kode Etik, Advokat, Luar Pengadilan
dc.title KODE ETIK DALAM KAITANNYA DENGAN PERILAKU ADVOKAT DI LUAR PROFESI


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account