Repo Mhs ULM

KEKUATAN POLYGRAPH SEBAGAI ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENYIDIKAN

Show simple item record

dc.contributor.author Suriyadi Irfama
dc.date.accessioned 2023-06-08T15:00:40Z
dc.date.available 2023-06-08T15:00:40Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/38832
dc.description.abstract ABSTRAK Polygraph adalah mesin pendeteksi kebohongan yang digunakan penyidik terhadap para tersangka, saksi maupun kepada korban tindak pidana untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi namun dalam praktik, banyak terjadi penolakan oleh beberapa pihak seperti dari para ahli psikologi maupun ahli hukum ada juga dari kalangan masyarakat dalam penggunaan polygraph sendiri. Padahal ada beberapa peraturan yang berhubungan telah menjelaskan bagaimana dan kekuatan penggunaan mesin tersebut. Oleh karena itu, penelitian hukum ini mengkaji dan menganalisis kekuatan mesin polygraph dalam penggunaan oleh penyidik sebagai alat bukti petunjuk di tingkat penyidikan dalam mengungkap tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Untuk memperoleh data yang diperlukan penulis menggunakan bahan primer dan sekunder, sedangkan tipe penelitian yang digunakan adalah doktrinal. Polygraph Memiliki Kekuatan Hukum yang di atur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2009 pasal 1 angka 8 yang berbunyi “Pemeriksaan Bidang Fisika Forensik adalah pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang fisika sebagai metode/instrumen utamanya.” sehingga jelas polygraph termasuk dalam teknologi bidang fisika dan boleh dipergunakan oleh penyidik terhadap tersangka tindak pidana. serta Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pada pasal 25 polygraph merupakan program yang dilindungi oleh hukum, terkait dengan penegasan Pasal 184 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa alat bukti yang penting dalam perkara pelanggar hukum adalah keterangan saksi mata, keterangan primer, surat, petunjuk, dan keterangan pengacara. Hasil beberapa tes poligraf hanya dapat digunakan sebagai bukti jika dibuat oleh psikolog pada saat terjadi konflik karena dapat digunakan sebagai keterangan ahli atau petunjuk untuk mendukung atau melengkapi kasus tersebut. Kata Kunci (keyword): Polygraph, Alat Bukti, Penyidikan
dc.title KEKUATAN POLYGRAPH SEBAGAI ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENYIDIKAN


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account