dc.description.abstract |
Transfer pricing merupakan suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga dari antar anggota divisi dalam sebuah perusahaan multinasional, yang memberi kesempatan bagi perusahaan untuk menyesuaikan harga internal untuk barang, jasa, dan harta tak berwujud yang diperjual-belikan agar tidak terbentuk harga yang terlalu tinggi atau terlalu rendah. Transfer pricing merupakan aktivitas transaksi yang legal, namun pada kenyataannya transfer pricing kerap digunakan untuk dapat meminimumkan pajak dengan cara memindahkan keuntungan antar perusahaan dalam satu kelompok.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pengaruh pajak, tunneling incentive, good corporate governance (GCG), dan debt covenant terhadap indikasi melakukan transfer pricing. Populasi pada penelitian ini yaitu perusahaan manufaktur sektor industri barang konsumsi terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2018-2020. Teknik pemilihan sampel menggunakan purposive sampling dengan kriteria tertentu, sehingga diperoleh 14 perusahaan yang menjadi sampel dalam penelitian. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi logistik dengan menggunakan program Statistical Product and Service Solution (SPSS) versi 25.
Hasil penelitian ini menunjukkan hasil bahwa pajak dan tunnelling incentive tidak berpengaruh terhadap transfer pricing. Sedangkan, good corporate governance (GCG) dan debt covenant berpengaruh positif dan signifikan terhadap tranfer pricing. |
|